- Menyusun rencana strategis sekolah (Renstra).
- Menyusun rencana anggaran kerja sekolah (RAKS).
- Menggunakan anggaran kerja sekolah (AKS) sesuai dengan prosedur operasional standar (POS) dan peraturan yang berlaku.
- Mewujudkan sistem kepemimpinan yang kuat dalam mengakomodasikan, mengerakan, dan menyerasikan semua sumber daya pendidikan yang tersedia.
- Mengelola tenaga kependidikan secara efektif berdasarkan analisis kebutuhan, perencanaan, pengembangan, evaluasi kerja, hubungan kerja dan imbal jasa yang memadai (proporsional).
- Melaksanakan pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia malalui pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan insan berkualitas dan berahklak mulia.
- Berkerjasama dengan intansi terkait dalam dan luar negeri, instansi lintas sektoral, dunia usaha, dan masyarakat, dalam rangka dukungan pengoperasionalan program pelaksanaan pendidikan.
- Mengikuti lomba lomba bidang ilmu pengetahuan, olah raga dan seni.
- Melaksanakan sosialisasi, promosi/pemasaran.
- Menambah tenaga edukatif/pendidik yang berpendidikan minimal S1 dan dapat berbahasa inggris.
- Meningkatkan sarana pembelajaran dan pendukung berbasis teknologi
- Menambah tenaga kependidikan, Pustakawan dan Laboran yang dapat berbahasa inggris.
- Mengalokasikan dana untuk pengembangan sumber daya ( fasilitas) dan peningkatan kompetensi SDM.
- Melaksanakan pengelolaan kegiatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan pengendalian yang jelas.
- Melaksanakan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mendorong partisipatif, koperatif, transparansi dan akuntabilitas.
- Menciptakan dan mengembangkan sistem pengelolaan yang transparan (terbuka) dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran/keuangan sekolah.
- Melaksanakan perbaikan dan peningkatan pelayanan pada siswa.
- Melaksanakan pengendalian, pengukuran proses dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan sekolah secara berkesinambungan.